KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan buku Profil Desa ini dapat
diselesaikan dengan penuh tanggung jawab yang dikemas dan diolah dalam
instrumen-instrumen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan
Kelurahan.
Sajian data dalam Buku Profil Desa Tanjung Laong
Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan
sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa Tanjung Laong
selama tahun 2021
Secara khusus data Profil Desa adalah kumpulan data
tentang potensi dan perkembangan desa, yang diperlukan untuk perbandingan atau
referensi dan sebagai data acuan dalam penyusunan program kegiatan pembangunan
desa serta kebijakan Pemerintah Desa, melaksanakan penyusunan tata ruang
wilayah, dan penyusunan kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya, serta
dimanfaatkan untuk kepentingan data Desa secara menyeluruh.
Adapun penyusunan profil Desa ini menggunakan Instrumen
antara lain:
1.
Data Pokok Desa;
2.
Data Pokok Potensi SDA dan
SDM;
3.
Data Perkembangan Desa; dan
4.
Data Dasar Keluarga.
Kami menyadari bahwa dalam menyediakan data dan informasi
dalam buku Profil Desa Tanjung Laong ini masih banyak kekurangan, oleh karena
itu pendapat, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna
perbaikan buku ini dimasa yang akan datang.
Harapan kami, semoga buku ini bermanfaat dan dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Tanjung Laong, ........ - Januari - 2022
Kepala Desa,
DEDI SETIAWAN
.jpg)
0 Komentar